Pencatatan Kematian

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP dan KK Asli yang meninggal
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/dll
  5. Fotocopy KTP Saksi 2 orang

  1. Pemohon mengisi formulir pencatatan kematian dan menyerahkannya ke petugas dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dokumen yang diserahkan
  3. Perekaman data berdasarkan kelengkapan data dan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi petugas yang dilaporkan kedalam database kependudukan
  4. Pencatatan pada register dan penerbitan kutipan akte kematian
  5. Penyerahan Kutipan akte kematian diberikan ke pemohon

Jika sistem berjalan dengan baik dan lancar proses akte kelahiran dapat selesai dengan cepat


Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Jika masih ada kendala dari pihak tertentu langsung dikonsultasikan dengan Kasatlak Dukcapil Kelurahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"