Penerbitan Sim Rusak

  1. Berusia minimal 17 Th.
  2. KTP Foto kopi 2 Lembar
  3. Pas foto 2x3 2 Lembar
  4. Surat Keterangan sehat jasmani dan Rohani dari dokter
  5. SKUKP bagi pemohon sim A umum, BI, BI umum, BII, BII umum.
  6. Melampirkan SIM asli yang Rusak.

  1. Mendatangi Satpas Polres Gorontalo, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan jenis permohonan sim rusak.
  3. Petugas melakukan pendaftaran sesuai nomor urut pemohon.
  4. Melakukan pembayaran sesuai PNBP.
  5. Melakukan identifikasi wajah, sidik jari dan tanda tangan.
  6. Petugas Melakukan percetakan sim.

30 Menit

SIM C                Rp. 75.000

SIM A                Rp. 80.000

SIM D                Rp. 80.000

SIM A UMUM    RP. 80.000

SIM BI                RP. 80.000

SIM BI UMUM    RP. 80.000

SIM BII                RP. 80.000

SIM BII UMUM    RP. 80.000

Penerbitan SIM

KONTAK PENGADUAN

SATPAS GORONTALO

HP. 082259282016

FB : Satlantaspolresgorontalo

IG  : Satlantaspolresgorontalo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim Rusak"