Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 067/35/CR/2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Kelurahan
  2. Membawa KTP Yang Masih Berlaku
  3. Membawa FC Surat/Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah
  4. Lokasi dan Perkiraan Ukuran Bangunan

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan ke Loket Pelayanan PATEN Kecamatan Rambutan
  2. Kepala Seksi dan Staff Kecamatan melakukan Verifikasi Berkas
  3. Berkas disampaikan kepada sekretaris camat dan Camat untuk ditandatangani

(-)

(-)

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

(-)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store