Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan

No. SK: 42-Bapelitbang-2022

  1. Pemohon merupakan masyarakat Kabupaten Solok yang ingin menyalurkan aspirasinya untuk pembangunan
  2. Pemohon merupakan perwakilan dari unsur masyarakat yang hadir dalam tahapan penjaringan aspirasi masyarakat;
  3. Pemohon layanan berdasarkan Jorong dalam Nagari memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang Nagari;
  4. Operator SIPD yang ditunjuk oleh Walinagari/Camat dan memiliki User Name dan Password untuk akses ke SIPD.

  1. Musrenbang Nagari
  2. Musrenbang Kecamatan
  3. Forum SKPD
  4. Musrenbang RKPD Kabupaten
  5. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
  6. Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
  7. Aplikasi SIPD

± 6 (enam) bulan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Berita Acara Hasil Musrembang yang diakomodir atas usulan/ kepentingan masyarakat yang akan dijadikan bahan penyusunan Program/ kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Pengaduan langsung ke Kantor Bapelitbang

Telepon : 0755-31161

Website : lapor.go.id

Sms : 1708

Email : barenlitbangkabsolok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan"