Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 930 / 03 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah.
  2. KTP dan KK asli.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  3. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas di registrasi langsung di proses pembuatan Rekomendasi Camat
  4. Petugas menyerahkan kembali kepada Pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

SISWANTI, SE,.MM

085 329 333 666

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah "