Penerbitan Kartu Identitas Anak KIA

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Melampirkan surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( untuk KIA hilang )
  2. Melampirkan KIA rusak ( jika KIA rusak )
  3. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas Pelayanan di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. . Penginputan data
  4. Mencetak KIA
  5. Menyerahkan ke Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak


SUNARNO,S.P

085292244212


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak KIA"