Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK)

  1. Administrasi
  2. Lokasi
  3. Bangunan
  4. Sarana, Prasarana dan Peralatan
  5. SDM
  6. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai NSPK berupa : Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK Mengisi Keterangan Informasi Produk Surat pernyataan tentang komitmen Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

  1. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha
  2. Pelaku login ke www.oss.go.id
  3. Pilih MASUK
  4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  5. Klik Menu PB-UMKU dan Pilih Permohonan Baru
  6. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  7. Pilih Perizinan Berusaha UMKU Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK)
  8. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK)
  9. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  10. Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan Izin melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id)
  11. Dinas teknis melakukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan untuk penerbitan Izin
  12. Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS
  13. Unit Perizinan melakukan verifikasi atas Dokumen Teknis yang diterbitkan Dinas Teknis dan menotifikasi persetujuan/ penolakan
  14. Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi Penerbitan/Penolakan Izin melalui system OSS
  15. Pelaku usaha melakukan unduh dokumen Izin melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK)

Pemohon dapat datang ke kantor DPMPTSP yaitu di Ruang Konsultasi dan Pengaduan yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono KM.2, Kalimanah, Purbalingga, selama jam pelayanan;

Kotak Saran;

Telepon : (0281) 891235;

Email : dpmptsppbg@gmail.com;

Website:

www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id

www.maturbup.purbalinggakab.go.id;

Whatsapp 085799179892;

Facebook Dpmptsp kabupaten Purbalingga;

Instagram investasipurbalingga;

Twitter InvestasiPBG;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK)"