Unit Parkir

  1. Pelayanan pemungutan retribusi atau tarif park terhadap kendaran pengunjung/ pengguna parkir lingkungan RSUD dr.Soedirman Kabupate Kebumen,terkcuali kendaan karyawan /petugas yan menggunakan kartu parker

  1. Mekanisme 1. Pasien/ pengunjung /karyawan masuk melalui portal pintu masuk dan dilakukan regritasi tiketing masuk, dan karyawan menggunakan kartu parkir 2. Parkir pengunjung/tamu/karyawan ,parkir pada tempat yang telah ditersedikan pada tempat parkir RSDS 3. Peenguna kendaraan pasien/ tamu/ karyawan, pengunjung yang keluar melalui loket retri busi yang telah ditentukan
  2. Prosedur 1. Petugas retribusi pengganti melakukan serah terima jaga dengan petugas sebelumnya (operan jaga) dengan mengisi buku operan jaga 2. Petugas retribusi menyiapkan uang kembalian sebagai persediaan 3. Petugas lapangan menyiapkan rambu –rambu parkir baik kendaran bermotor roda dua ataupun roda empat 4. Petugas lapangan mengatur dan mengontrol semua kendaraann yang parkir di lingkungan RSUD dr Soedirman Kebumen 5. Petugas retribusi mengontrol/memeriksa setiap tiket/karcis yang masuk di loket retribusi berikut kendarannya untuk selanjutnya menerima pembayaran dari pengguna sesuai ketentuan 6. Petugas retribusi selalu berkoordinasi dengan yunit terkait 7. Sebelum selesai tugas jaga petugas menghitung jumlah uang dan tiketing yang keluar 8. Petugas jaga menyerahkan /setor kepada bendahara/petugas penerima pada loket pembayaran

1x   24   jam   untuk   melakukan           penyetoran pada                                          bagian   kasir keuangan

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.   Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif  pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.


3.   Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.

1. Parkir kendaraan Roda 4 2. Parkir kendaraan Roda 3 3. Parkir kendaraan Roda 2

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

- 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

        g.IG :@rsuddrsoedirman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Parkir"