Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ( IKD ).

No. SK: 930 / 03 Tahun 2023

  1. Handphone android versi 7+;
  2. Unduh Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital “ di Google Playstore;
  3. KTP Elektronik;
  4. E-mail (yang masih aktif ).

  1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  2. Pengisian data dan pengambilan foto verifikasi di aplikasi IKD.
  3. Scan Barcode verifikasi device melalui operator SIAK Kecamatan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

IKD

SISWANTI,SE,.M.M

085 329 333 666

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ( IKD )."