Standart Pelayanan

  1. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
  2. 2. Surat Dispensasi Nikah

  1. 1) Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan; 2) Surat Keterangan Ahli Waris bermeterai Rp.10.000,; 3) Surat pernyataan Ahli Waris bermeterai Rp.10.000,; 4) Fotocopy KTP Saksi; 5) Fotocopy KK Pewaris (almarhum); 6) Fotocopy Buku Nikah pewaris /almarhum (apabila hilang Salinan dari KUA tempat menikah); 7) Surat Keterangan Kematian; 8) Fotoocopy Akta lahir/Buku nikah seluruh Ahli waris; 9) Fotocopy KK seluruh Ahli Waris; 10) Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris; 11) Bukti Lunas PBB; 12) DPP 5 dari kelurahan bila diperlukan; 13) Vaksin s/d Booster (kondisional); 14) Apabila melakukan legasisasi harap membawa Surat Keterangan Ahli Waris yang Asli.

Tidak dipungut biaya

Standart Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan"