Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Penelitian

No. SK: 06 Tahun 2024

  1. Membawa surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian/survey riset /pendaftaran yang di tandatangani oleh Kepala/Pimpinan Lembaga/Perguruan Tinggi/Badan/Organisasi terkait;
  2. Melampirkan salinan KTP, KTA Mahasiswa/KTA Peneliti;
  3. Membuat proposal terdiri dari latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
  4. Daftar nama Dinas yang akan di tuju untuk mendukung penelitian dalam rekomendasi dari kampus;
  5. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Mengisi Surat Pernyataan

  1. 1. Pemohon datang ke Bakesbangpol membawa berkas permohonan lengkap dan persyaratan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan pengantar dari kampus kepada petugas penerima surat
  3. 3. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya;
  4. 4. Pemohon mengisi formulir pengisian data penerbitan rekomendasi izin penelitian
  5. 5. Jika Berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar maka akan di proses lebih lanjut sampai ditetapkan surat izin penelitian oleh kepala Bakesbangpol;
  6. 6. Peneliti mengajukan surat permohonan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian

Sesuai dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

bakesbangpol.natuna@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bakesbangpol.natuna@gmail.com