Permasalahan Rumah Tangga/Pengantar Cerai untuk ke Pengadilan Agama

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP KK Pemohon
  3. Fotocopy/Asli Buku Nikah
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp.10.000,-
  5. Fotocopy KTP 2 Orang saksi

  1. Persyaratan Berkas Pemohon di cek oleh petugas
  2. - Jika berkas lengkap dan sesuai lalu di registrasi penomoran di buku besar. - Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang sudah diregistrasi penomoran diinput ke database komputer pelayanan PM1 dan di print
  4. Berkas di cek oleh pemohon dan ditanda tangani
  5. Setelah di tandatangani oleh pemohon lalu diajukan ke Pimpinan untuk di tanda tangani
  6. Berkas PM1 diberikan ke pemohon untuk di fotocopy sebagai arsip kelurahan

- Jika berkas lengkap dan sesuai lalu di registrasi penomoran di buku besar.

- Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon 

Tidak dipungut biaya

PM1 Kelurahan

Jika masih ada kendala dari pihak tertentu langsung dikonsultasikan dengan Pimpinan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permasalahan Rumah Tangga/Pengantar Cerai untuk ke Pengadilan Agama"