Pelayanan Pajak Daerah

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. Fotocopy KTP Pemilik / Pengelola bagi WNI (1 lembar
  2. Fotocopy Passport bagi WNA (1 lembar)
  3. Fotocopy ijin usaha yang dimiliki (1 lembar)
  4. Mengisi blangko pendaftaran Wajib Pajak Daerah

  1. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan sesuai syarat layanan (Wajib Pajak) Menerima dan memverifikasi kelengkapan sesuai syarat layanan (Petugas Pelayanan) Menginput data ke sistem kemudian mencetak Surat Pengukuhan NPWPD dan Kartu NPWPD (Petugas Pendataan) Menginput data ke sistem kemudian mencetak Surat Pengukuhan NPWPD dan Kartu NPWPD (Petugas Pendataan) Menginput data ke sistem kemudian mencetak Surat Pengukuhan NPWPD dan Kartu NPWPD (Petugas Pendataan)
  2. Menyerahkan formulir kepada wajib pajak dan meminta wajib pajak untuk melengkapi persyaratan sesuai syarat layanan (Petugas Pendataan) Memverifikasi formulir beserta kelengkapannya, menginput data ke sistem kemudian mencetak Surat Pengukuhan NPWPD dan Kartu NPWPD (Petugas Pendataan) Memverifikasi Surat Pengukuhan NPWPD dan Kartu NPWPD kemudian mengajukan kepada Kepala BPKPD untuk ditandatangani (Kasubid. Pendataan) Menyerahkan Surat Pengukuhan NPWPD dan Kartu NPWPD kepada wajib pajak (Petugas Pendataan)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN NPWPD (PASIF DAN AKTIF)

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281361000046&text=Yan Starpa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah"