Unit Pembayaran Pasien

  1. 1. Pasien telah mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi.
  2. 2. Pasien telah mendapatkan pelayanan perawatan dengan bukti administrasi yang lengkap.

  1. A. Pembayaran tunai oleh pasien umum rawat inap: 1. Pasien menyerahkan lembar konfirmasi biaya ke kasir; 2. Kasir membuka aplikasi billing untuk melakukan verifikasi biaya dan mencetak kuitansi ( tiga rangkap ) untuk diserahkan ke loket Bank Persepsi; 3. Kasir membuatkan Surat Ijin Pasien Keluar/Pulang Rumah Sakit 4. Kasir menginformasikan pasien bahwa pembayaran melalui loket Bank Persepsi; 5. Pasien melakukan pembayaran melalui loket Bank Persepsi; 6. Bank Persepsi menerima pembayaran dan menyerahkan kuitansi yang sudah di validasi • Lembar pertama untuk pasien • Lembar kedua arsip bank • Lembar ketiga untuk kasir 7. Pasien menunjukan bukti pembayaran ke petugas bangsal; 8. Kasir menerima lembar ketiga bukti pembayaran dan dilakukan penatausahaan pendapatan;
  2. B. Pembayaran tunai oleh pasien umum IGD: 1. Pasien menyerahkan perincian biaya ke kasir 2. Kasir membuka aplikasi billing untuk melakukan verifikasi biaya dan mencetak kuitansi (tiga rangkap) untuk diserahkan ke loket Bank Persepsi; 3. Kasir menginformasikan pasien bahwa pembayaran di lakukan di Bank Persepsi; 4. Pasien melakukan pembayaran melalui loket Bank Persepsi; 5. Bank Persepsi menerima pembayaran dan menyerahkan kuitansi yang sudah di validasi • Lembar pertama untuk pasien • Lembar kedua untuk bank • Lembar ketiga untuk kasir 6. Pasien menunjukan bukti pembayaran ke petugas IGD. 7. Kasir menerima lembar ketiga bukti pembayaran dan dilakukan penatausahaan pendapatan;
  3. C. Pembayaran tunai pasien umum rawat jalan: 1. Pasien menyerahkan kartu pendaftaran/label nomor Rekam Medis ke kasir 2. Kasir membuka aplikasi billing untuk melakukan verifikasi biaya dan mencetak kuitansi (tiga rangkap) untuk diserahkan ke Bank Persepsi; 3. Kasir mrnginformasikan pasien bahwa pembayaran dilakukan di Bank Persepsi; 4. Pasien melakukan pembayaran melalui loket Bank Persepsi; 5. Bank Persepsi menerima pembayaran dan menyerahkan kuitansi yang sudah di validasi • Lembar pertama untuk pasien • Lembar kedua untuk bank • Lembar ketiga untuk kasir 6. Pasien menunjukan bukti pembayaran ke petugas Poliklinik. 7. Kasir menerima lembar ketiga bukti pembayaran dan dilakukan penatausahaan pendapatan
  4. D. Jika pembayaran di luar jam kerja Bank Persepsi uang pasien di terima oleh kasir kemudian lembar kuitansi pertama ke pasien untuk diberikan ke bangsal, lembar kedua direkap di kasir untuk disetorkan beserta uangnya ke bank persepsi, lembar ketiga sebagai arsip kasir untuk dasar pembukuan.
  5. E. Pembayaran Non Tunai Pembayaran Non Tunai pasien/keluarga pasien tidak perlu ke Bank Persepsi bisa di lakukan melalui transfer/I-Banking/M-Banking, Mesin Elektronic Data Captur (EDC) dan Host To Host di sertakan dengan mengirim bukti transaksi ke petugas kasir sebagai bukti/lampiran untuk penatausahaan pendapatan

1.   Rawat Jalan

Kurang dari 5 Menit

2.   Rawat Inap

         Kurang dari 5 Menit

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.   Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif  pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.   Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No

43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman

Kebumen.

1. Tunai 2. Non Tunai - Transfer/I-Banking/M-Banking - Mesin Elektronik Data Captur (EDC) - Host To Host

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui      Petugas      Instalasi      (IGD)     /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

- 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

g.   IG :@rsuddrsoedirman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pembayaran Pasien "