Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lunas Pajak

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. 1. Mengisi Surat Permohonan Keterangan Lunas Pajak 2. Foto copy KTP atau identitas lainnya dari Wajib Pajak (1 lembar) 3. Untuk Permohonan Surat Keterangan Lunas PBB-P2, melampirkan: - Foto copy SPPT (1 lembar) - Bukti Pelunasan PBB-P2 4. Untuk Permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak Reklame, melampirkan- Bukti Pelunasan Pajak Reklame 5. Untuk Permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak Hotel, melampirkan: - Bukti Pelunasan Pajak Hotel 5. Untuk Permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak Restoran, melampirkan- Bukti Pelunasan Pajak Restoran

  1. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen sesuai syarat layanan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lunas Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lunas Pajak"