Pelayanan Pajak Daerah

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. Foto copy KTP Wajib Pajak (1 lembar)

  1. Memverifikasi lokasi pada peta blok (Petugas Verifikasi Gambar) Mengajukan permohonan Online : Melalui aplikasi Pan-g denbukit yaitu layanan pajak digital yang dapat diakses melalui download playstore atau website: https:pangdenbukit.citigov.i d/signin OffLine : Datang ke Loket Pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan Mengajukan permohonan Online : Melalui aplikasi Pan-g denbukit yaitu layanan pajak digital yang dapat diakses melalui download playstore atau website: https:pangdenbukit.citigov.i d/signin OffLine : Datang ke Loket Pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan Memverifikasi kebenaran pengisian SPOP & LPOP (Kasubbid Pelayanan & Kepala UPTD PAD) Memverifikasi kebenaran pengisian SPOP & LPOP (Kasubbid Pelayanan & Kepala UPTD PAD) Memverifikasi kebenaran pengisian SPOP & LPOP (Kasubbid Pelayanan & Kepala UPTD PAD) Memverifikasi kebenaran pengisian SPOP & LPOP (Kasubbid Pelayanan & Kepala UPTD PAD) Memverifikasi kebenaran pengisian SPOP & LPOP (Kasubbid Pelayanan & Kepala UPTD PAD) Mencetak Kartu NOP kemudian menyerahkan SK NJOP kepada Wajib Pajak Online : via email Offline : langsung di Loket (Petugas Pelayanan)

10 Hari

Tidak dipungut biaya

SK PENGURANGAN ATAS KETETAPAN PAJAK DAN SK KEBERATAN

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281361000046&text=Yan Starpa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah"