Izin Persetujuan Bangunan Gedung

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Surat Permohonan

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Petugas memproses surat keterangan tersebut
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner SKM dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS

5 (lima) hari kerja

Gratis

Surat Rekomendasi

1. Kotak Saran

2. Website    : www.pupr.tebingtinggikota.go.id

3. Telepon    : 0621-325100

4. Email        : pekerjaanumum@tebingtinggikota.go.id

5. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store