Layanan Konsultasi Teknis

No. SK: 3 Tahun 2021

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan konsultasi teknis melalui Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG) atau langsung kepada Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas.
  2. Jika pemohon belum mengirimkan surat permohonan konsultasi sebelumnya, wajib mengisi form tamu yang ada di bagian Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG) namun antrian konsultasi akan didahulukan bagi yang sudah mengirimkan surat permohonan sebelumnya.
  3. Tersedianya Tim Pelayanan Pusat PTRA saat konsultasi

  1. Tamu/Pemohon Insidental: Menerima kedatangan Tamu/pemohon yang telah diarahkan oleh PTIG -> Memeriksa FORM TAMU yang sudah diisi sebelumnya dan mempersilahkan Tamu menunggu di ruang tunggu -> Mengisi database daftar tamu dan menghubungi Tim layanan (Tim teknis) yang sedang bertugas dan disesuaikan dengan kebutuhan Tamu -> Mengantar Tamu ke ruang konsultasi/penerima tamu yang tersedia, disesuaikan dengan jumlah tamu yang hadir -> Melakukan proses konsultasi teknis -> Mengisi kuisioner kepuasan pelayanan -> Mengantar kembali Tamu ke PTIG untuk mengambil kartu identitas
  2. Tamu/Pemohon dengan appointment: Menerima surat permohonan konsultasi via pos, fax, email, atau egov.big.go.id -> Mengisi database surat masuk dan Memeriksa surat permohonan konsultasi disesuaikan dengan jadwal kegiatan masing-masing Pokja -> Menginfokan surat permohonan kepada Kepala Pusat beserta jadwal kegiatan masing-masing pokja -> Menginfokan surat permohonan kepada Kepala Pusat beserta jadwal kegiatan masing-masing pokja -> Menunjuk Anggota Tim Layanan yang tidak ada jadwal penugasan pada tanggal pelaksanaan -> Memesan ruangan untuk penggunaan pada tanggal pelaksanaan disesuaikan dengan jumlah tamu yang akan hadir -> Menerima kedatangan Tamu/pemohon yang telah diarahkan oleh PTIG* -> Memeriksa FORM TAMU yang sudah diisi sebelumnya dan mempersilahkan Tamu menunggu di ruang tunggu -> Mengisi database daftar tamu dan menghubungi Tim layanan yang sudah ditunjuk oleh Koordinator sebelumnya -> Mengantar Tamu ke ruang konsultasi/penerima tamu sesuai dengan ruangan yang sudah dipesan sebelumnya -> Melakukan proses konsultasi teknis -> Mengisi kuisioner kepuasan pelayanan

1 hari kerja atau disesuaikan kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Teknis Nerasa Spasial Sumberdaya Alam – Lingkungan Hidup

1. Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1

2. Surat Elektronik : info@big.g.id

3. Situs Web: sidumas.big.go.id

4. Telepon: 021 - 8753155

5. HP/ Whatsapp: 08111195005


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Teknis"