Unit Ambulance

  1. 1. Pasien dengan surat rujukan
  2. 2. Pasien dinyatakan meninggal
  3. 3. Keluarga menandatangani surat permintaan ambulan

  1. MENJEMPUT PASIEN 1. Petugas informasi memberitahu kepada Unit pengelolaan Ambulance bahwa ada pasien yang harus dijemput di lokasi sesuai permintaan 2. Petugas Unit pengelolaan Ambulance mencatat pemesanan ambulance di buku pesanan permintaan ambulance. 3. Driver Menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan 4. Driver bersama tim menuju ke lokasi 5. Driver membantu evakuasi pasien sesuai tanggungjawabnya 6. Driver membawa pasien ke Rumah sakit. 7. Driver mencatat penggunaan ambulance di buku mutasi kendaraan.
  2. RUJUK/REFER PASIEN 1. Perawat bangsal memberitahu kepada petugas 2. pengelolaan ambulance bahwa di bangsal (X) ada pasien yang akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan. 3. Petugas Unit pengelolaan Ambulance mencatat pemesanan ambulance di buku pesanan permintaan ambulance. 4. Driver Menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan. 5. Driver membawa ambulance di depan IGD 6. Perawat mengantar pasien ke ambulance di depan IGD. 7. Petugas medis mendampingi pasien yang akan dirujuk 8. Driver mencatat penggunaan ambulance di buku mutasi kendaraan.
  3. MENGANTAR PASIEN 1. Petugas Bangsal/IGD memberitahu kepada Unit pengelolaan Ambulance bahwa ada pasien yang harus diantar ke Rumah Pasien sesuai dengan permintaan. 2. Petugas Unit pengelolaan Ambulance mencatat pemesanan ambulance di buku pesanan permintaan ambulance. 3. Driver Menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan 4. Driver mengantar pasien ke tempat tujuan didampingi pihak keluarga. 5. Driver mencatat penggunaan ambulance di buku mutasi kendaraan
  4. PEMINJAMAN AMBULANCE 1. Pemohon mengajukan permohonan peminjaman ambulance ke Direktur RSUD Dr. SOEDIRMAN KEBUMEN. 2. Direktur menyampaikan kepada Bidang Penunjang Non Medik/ Kepala Unit pengelolaan Ambulance bahwa ada permintaan peminjaman ambulance RSUD Dr. SOEDIRMAN KEBUMEN. 3. Bidang Penunjang Non Medik/ Kepala Pengelolaan Ambulance Menginformasikan kepada pemohon bahwa ada biaya pinjaman yang harus diselesaikan di Kasir RSUD Dr. SOEDIRMAN KEBUMEN 4. Pemohon minta ke Unit Ambulance dengan menunjukkan bukti pembayaran peminjaman ambulance kepada petugas pengelolaan ambulance. 5. Driver Menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan dipinjam. 6. Driver mengantar kendaraan ke tempat lokasi yang dituju. 7. Driver mencatat penggunaan ambulance di buku mutasi kendaraan.

24 Jam

Sesuai dengan :

1.  Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.  Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas  I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.  Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas 

I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person  dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.

1. Terlayani pelayanan ambulance. 2. Dokumen serah terima lengkap

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui     Petugas     Instalasi     (IGD)    /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

-     087728506610 (Kabag TU)

-     087787999011 (kasubag Umum)

-     082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

IG :@rsuddrsoedirman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Ambulance"