Keterangan Urusan Lainnya (Penunjukan Nama yang Sama)

  1. KTP dan Kartu Keluarga Pemohon (Scan Asli)
  2. Pengantar RT/RW (Scan)
  3. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000,- dan KTP Orang yang diberi kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama
  5. Surat Keabsahan Dokumen Bermaterai Rp.10.000,-
  6. Dokumen Asli yang terdapat perbedaan nama

  1. Membuat Akun jakevo.jakarta.go.id
  2. Pilih PM1 Camat/Lurah
  3. Pilih Jenis Ijin Perkawinan
  4. Pilih Jenis Pelayanan Perkawinan Pertama
  5. Pilih Kelurahan yang dituju (Kantor Kelurahan Cakung Timur)
  6. Isi Biodata
  7. Upload berkas persyaratan yang di scan

1.  Dikoreksi melalui akun kepala seksi pemerintahan untuk di cek biodata dan berkas kelengkapannya.

2. - Jika Sesuai dan lengkap disetujui oleh kepala pemerintahankesra dan terkirim ke akun lurah.

    - Jika tidak sesuai akan maka butuh perbaikan dan terkirim ke akun pemohon.

3. Akun lurah menyetujui permohonan yang telah diverifikasi oleh kepala seksi pemerintahan dan PM1 dengan status selesai terkirim ke akun pemohon.


Tidak dipungut biaya

PM1 Kelurahan

Dipandu langsung di Kelurahan jika pemohon tidak mengerti dan tidak bisa.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Urusan Lainnya (Penunjukan Nama yang Sama)"