Surat-Surat Umum (Pengajuan Proposal)

  1. Membawa Proposal yang sudah ditandatangani oleh kelompok/ormas
  2. Membawa Proposal yang sudah ditandatangani Dinas/Instansi

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan (identitas dicatat dalam buku agenda)
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas mencatat di buku agenda
  4. Petugas membuat surat keterangan umum
  5. Petugas memintakan tanda tangan kepada Kepala Desa
  6. Petugas membubuhkan stempel
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan yang sudah di tandatangani oleh Kepala Desa kepada pemohon

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah ditandatangani

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis memalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui media/sarana pengaduan.


  • Kotak saran / Pengaduan terletak di depan ruang pelayanan
  • Telephone : (0282) 5567580
  • email : pemdes.tritihlor@gmail.com
  • SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat-Surat Umum (Pengajuan Proposal)"