Pemulasaraan Jenazah

  1. 1. Pasien umum Melakukan administrasi pembayaran di kasir.
  2. 2. Pasien BPJS Telah diklaim oleh BPJS atas pemulasaraan jenazah yang proses klaimnya dilakukan oleh bangsal dan pasien hanya membayar administrasi ambulan karena ambulan tidak terklaim oleh BPJS

  1. 1. Pengambilan jenazah 2 jam setelah dinyatakan meninggal (non infeksius) dan pengambilan jenazah 4 jam setelah dinyatakan meninggal (infeksius)
  2. 2. Dilakukan perawatan/pemulasaraan terhadap jenazah
  3. 3. Petugas piket memasukkan tagihan biaya tindakan ke dalam billing system (entry data tagihan )
  4. 4. Penyerah terimaan jenazah kepada pihak keluarga
  5. 5. Mengantar jenazah dengan ambulan sampai kerumah duka

1.   2 jam setelah pasien meninggal untuk non infeksius

 4 jam setelah pasien meninggal untuk jenazah infeksius

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.   Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.   Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas 

III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person       dan pelayanan Non Kelas pada Rumah

1. Perawatan Pemulasaraan 2. Pemakaman jenazah 3. Penyimpanan jenazah

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui       Petugas       Instalasi       (IGD)       /Kepala IGD/Kepala Ruang.

. 2. Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

-  087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

g.   IG :@rsuddrsoedirman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaraan Jenazah"