Surat-Surat Umum

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. MEMBAWA FOTO COPY KK/KTP

  1. 1.PEMOHON DATANG KE DESA DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. 2.AMBIL NOMOR ANTRIAN DAN MENUNGGU DI RUANG TUNGGU
  3. 3.PETUGAS MENCATAT DI BUKU AGENDA
  4. 4.PETUGAS MEMBUATKAN SURAT UMUM
  5. 5.PETUGAS MEMINTAKAN KEPADA KEPALA DESA
  6. 6.PETUGAS MEMBUBUHKAN SETEMPEL
  7. 7.PETUGAS MENYERAHKAN SURAT YANG SUDAH DI TANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA KEPADA PEMOHON

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat-surat UMUM

Penanganan Pengaduan:

1.Kotak Saran/Pengaduan

2.Email : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat-Surat Umum"