Surat-Surat UMUM (Proposal, Keterangan Waris, dll)

No. SK: 141 / 18 / 2024

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP el
  4. -

  1. 1. Pemohon menyerahakan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan - Identitas Pemohon Dicatat Dalam Buku Agenda
  2. 2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Berkas diteliti ulang oleh Kasi Kesra/Pelayanan lalu diverifikasi oleh Sekdes ,Setelah tidak ada kesalahan /kekurangan surat yang akan ditanda tangani Kepala Desa dibubuhi paraf
  4. 4. Penandatanganan Oleh Kepala Desa
  5. 5. Berkas diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  6. 6. Penyerahan kepada pemohon
  7. -

Maksimal 15 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat-surat UMUM

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia :

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Nomor Telepon : (0282) 546476

3. Email : tritihwetanoke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat-Surat UMUM (Proposal, Keterangan Waris, dll)"