Pelayanan Pajak Daerah

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. Mengisi Surat Permohonan
  2. Mengisi SPOP dan LPOP (apabila ada bangunan)
  3. Foto copy salah satu surat tanah/bangunan/Surat Pernyataan Kepemilikan
  4. Foto copy KTP/KK pemohon atau identitas lainnya Wajib Pajak (1 lembar)
  5. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  6. Foto copy SPPT/Penyanding (1 lembar)
  7. Foto copy SPPT/Penyanding (1 lembar)
  8. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (bermaterai
  9. a. Surat Keterangan Waris/Surat Keterangan Pembagian Waris/Silsilah b. Foto copy Akta Jual Beli/Keterangan Jual Beli (1 lembar) c. Bukti Fisik Kepemilikan apabila dikuasai selama bertahun-tahun (1 lembar) *
  10. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Lurah/Kepala Desa (jika tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Instansi Berwenang/BPN)
  11. Surat Keterangan Meninggal/Akta Kematian (apabila diperlukan)
  12. Verifikasi dan validasi Pemetaan pada Sertifikat/Bukti Kepemilikan

  1. Memverifikasi lokasi pada peta blok (Petugas Verifikasi Gambar)
  2. Mengajukan permohonan Online : Melalui aplikasi Pan-g denbukit yaitu layanan pajak digital yang dapat diakses melalui download playstore atau website: https:pangdenbukit.citigov.i d/signin OffLine : Datang ke Loket Pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan
  3. Mengajukan permohonan Online : Melalui aplikasi Pan-g denbukit yaitu layanan pajak digital yang dapat diakses melalui download playstore atau website: https:pangdenbukit.citigov.i d/signin OffLine : Datang ke Loket Pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan
  4. Mengajukan permohonan Online : Melalui aplikasi Pan-g denbukit yaitu layanan pajak digital yang dapat diakses melalui download playstore atau website: https:pangdenbukit.citigov.i d/signin OffLine : Datang ke Loket Pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan
  5. Merekam pemutahiran data dan mencetak SK NJOP untuk jenis layanan selain mutasi penuh dan pembetulan (Petugas Perekaman Data)
  6. Merekam pemutahiran data dan mencetak SK NJOP untuk jenis layanan selain mutasi penuh dan pembetulan (Petugas Perekaman Data)
  7. Memeriksa kesesuaian ZNT dan Peta (Kasubid. Pendataan)
  8. Memeriksa kesesuaian ZNT dan Peta (Kasubid. Pendataan)
  9. Memeriksa kesesuaian ZNT dan Peta (Kasubid. Pendataan)

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran OP Baru

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281361000046&text=Yan Starpa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah"