Surat Pengantar Pindah Keluar Daerah

  1. 1.Surat Pengantar Rt dan Rw
  2. 2.Membawa Kk dan KTP asli

  1. 1.Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.Jika berkas/dokumen pemohon tidak lengkap dan benar, maka pemohon akan di tolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk deilengkapi
  4. 4.Jika berkas/dolkumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai di tanda tangani oleh Kepala Desa / pejabat yang berwenang
  5. 5.Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku regrister
  6. 6.Berkas diserahkan kepada oprator untuk di proses
  7. 7.Pemohon menerima pengantar pindah keluar dan mengarahkannya ke Kecamatan dan ke dinas Kependudukan dan catatan sipil

10 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar Daerah

Pengaduan: saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan Kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia ( SMS nomor telepon kotak saran/ pengaduan lain lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Keluar Daerah"