Unit Perpustakaan

  1. mengisi buku kendali / menjadi anggota perpustakaan Rumah Sakit

  1. Peminjaman buku/referensi 1. Pemustaka meminta ijin kepada pengelola unit perpustakaan RSDS; 2. Pengelola Unit perpustakaan menyiapkan buku kendali; 3. Peminjam mengisi buku kendali dengan identitas minimal nama, unit kerja dan tanda tangan; 4. Pengelola melakukan pengecekan kembali referensi/buku yang dipinjam sebagai upaya pengendalian. 5. Pemustaka harus mengembalikan buku selambat- lambatnya pada akhir masa peminjaman / jangka waktu peminjaman buku maksimal 7 hari dan peminjaman dapat diperpanjang.
  2. Pengembalian buku/referensi yang dipinjam 1. Pemustaka mengembalikan dengan meminta ijin kepada pengelola unit perpustakaan RSDS; 2. Pengelola Unit perpustakaan menyiapkan buku kendali; 3. Pengelola Unit perpustakaan mengisi buku kendali dengan identitas minimal nama, unit kerja dan tanda tangan pada kolom pengembalian referensi; 4. Pengelola melakukan pengecekan kembali referensi yang dipinjam sebagai upaya pengendalian.

a.    Jangka waktu peminjaman buku selama 7 (tujuh) hari

b.   Pengembalian buku selambat-lambatnya pada akhir masa

c.    peminjaman      maksimal      7      hari      dan      dapat 

diperpankang kembali.

Tidak dipungut biaya

1. Peminjaman ruangan 2. Peminjaman buku kepada Pengunjung/Keluarga Pasien di Rawat Inap dan Rawat Jalan. 3. Peminjaman buku kepada civitas hospitalia, co as, mahasiswa yang sedang praktek di RSUD dr.Soedirman Kebumen

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui       Petugas       Instalasi       (IGD)      /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

- 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.  Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

        g.IG :@rsuddrsoedirman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Perpustakaan"