Pelayanan Penguranagan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi & Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan (Jika surat permohonan ditandatangi bukan oleh wajib pajak, harus melampirkan Surat Kuasa)
  2. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terhutang

  1. Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BPKPD

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dan Penagihan

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281361000046&text=Yan Starpa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penguranagan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi & Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak"