Pengantar SKCK

  1. 1. Membawa fotocopy KK dan/atau KTP
  2. 2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. 3. Membawa Pass Photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (Dua) lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KK dan/atau KTP, Pass photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  2. 2. Pemohon menandatangani Surat Pengantar SKCK
  3. 3. Pemohon menerima surat Pengantar SKCK yang sudah ditanda-tangani Pejabat Desa dilampiri Fotocopy KK dan/atau KTP serta 2 (Dua) lembar pass photo berwarna ukuran 4 X 6.
  4. 4. Pemohon diarahkan untuk ke Kantor Camat Adipala guna legalisasi Surat Pengantar SKCK, kemudian ke Kantor Polsek Adipala

Sepuluh menit terhitung sejak Pemohon menyerahkan Persyaratan s.d. Pemohon menerima Surat Pengantar SKCK yang sudah ditanda-tangani Pejabat Desa dan distempel.

Catatan : Sebelum Pemohon datang tidak ada antrian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Aduan bisa disampaikan kepada Petugas di meja pelayanan dan/atau Perangkat Desa yang ada di balai desa, maka aduan segera ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"