Sepuluh menit terhitung sejak Pemohon menyerahkan Persyaratan s.d. Pemohon menerima Surat Pengantar SKCK yang sudah ditanda-tangani Pejabat Desa dan distempel.
Catatan : Sebelum Pemohon datang tidak ada antrian pelayanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar SKCK
Aduan bisa disampaikan kepada Petugas di meja pelayanan dan/atau Perangkat Desa yang ada di balai desa, maka aduan segera ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store