Surat Pengantar Andon Nikah

  1. 1.Surat Pengantar Rt dan Rw
  2. 2.Foto Copy KK dan KTP
  3. 3.Foto Copy Akte kelahiran
  4. 4.Foto Copy Kk calon mempelai wanita

  1. 1.Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah berkas disetjui, petugas mencatat di buku regrister
  4. 4.Pemohon menerima pengantar Andon Nikah yang sudah di tanda tangani dan disyahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang

15-20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Andon Nikah yang telah di tanda tangani

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan,Kantor KUA  atau secara tertulismelalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media sarana pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store