15-20 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Andon Nikah yang telah di tanda tangani
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan,Kantor KUA atau secara tertulismelalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media sarana pengaduan yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store