Perekaman E-KTP

No. SK: Keputusan Camat Pangaribuan Nomor 02 Tahun 2023

  1. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy
  2. Yang bersangkutan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung kepada pemohon untuk melengkapinya
  3. Pengambilan Foto, Sidik Jari, Pindai Mata, Tanda tangan yang bersangkutan oleh Petugas Operator E-KTP
  4. Disarankan untuk langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Pengambilan E-KTP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

1. Kotak Saran;

2. email : pelayananpublikpangaribuanAgmail.com

3. Facebook : Lapor Kantor Camat Pangaribuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store