No. SK: Keputusan Camat Pangaribuan Nomor 02 Tahun 2023
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Perekaman e-KTP
1. Kotak Saran;
2. email : pelayananpublikpangaribuanAgmail.com
3. Facebook : Lapor Kantor Camat PangaribuanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store