Sk Pengurangan/Keberatan

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. Mengisi Surat Permohonan Pengurangan/Keberatan PBB-P2
  2. Foto copy KTP atau identitas lainnya dari Wajib Pajak (1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar
  4. Tanda Bukti Pelunasan PBB-P2 sebelum tahun berkenaan
  5. Daftar Penghasilan /SK Pensiun/SPT PPh
  6. Foto copy salah satu surat tanah/bangunan (1 lembar)
  7. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan) (1lembar)
  8. Rekening Air (dalam hal menggunakan PDAM
  9. Rekening Listrik
  10. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (bermaterai)
  11. Dokumen Pendukung lainnya

  1. Datang ke Loket Pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan

-

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PAJAK DAERAH

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sk Pengurangan/Keberatan"