Pelayanan USG

No. SK: 440/001.3/16.42

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran, sudah melakukan pembayaran di loket Karsir dan Tersediannya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran.
  2. 2. Petugas memanggil masuk pasien keruang pemeriksaan.
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik.(Pengukuran BB dan TB, TFU, DJJ, LILA dan VT jika diperlukan)
  6. 6. Petugas Dokter melakukan USG berdasarkan hasil pemeriksaan
  7. 7. Petugas menganjurkan ibu untuk melakukan pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Petugas mengisi data identitas pada blangko pemeriksaan laboratorium
  9. 9. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi pasien.
  10. 10. Petugas menjelaskan mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien.
  11. 11. Petugas memastikan bahwa pasien mengerti tentang penjelasan yang diberikan petugas.
  12. 12. Petugas melengkapi inform consent.
  13. 13. Petugas memperhatikan respon klien.
  14. 14. Petugas mengevaluasi tindakan yang diberikan.
  15. 15. Petugas menuliskan resep obat yang dibutuhkan pasien
  16. 16. Petugas mencatat hasil anamnesa dan tindakan ke Rekam Medis.

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

 

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

 


1

 USG

Rp. 80.000,-

BPJS tidak dipungut biaya


Pemeriksaan ibu hamil, dan hasil Pemeriksan USG





1. Secara Tidak Langsung 

2. Secara Tidak Langsung :

-       Kotak saran

-       Papan Pengumuman

-       Bener / Leaflet/Spanduk

-       Telpon (0280) 6262118

-       SMS 085931598834

-       Media Sosisal

-       Whats App    : 085931598834

-       Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

-       Facebook      : Puskesmas Majenang I

-       Instagram      : @pkmmajenangsatu

-       Blogspot        :   uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

-       Web                :

https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/

Tata Cara Pengaduan à SOP Pengaduan

1.    Pelanggan menulis dibuku tamu

2.    Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3.    Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4.    Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5.    Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu

6.    Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7.    Masalah selesai

8.    Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9.    Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.

10.  Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjutKesehatan  untuk membuat tindak lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store