Layanan Surat Izin Belajar Dan Surat Selesai Pendidikan

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Ketentuan Izin Belajar: 1) Pegawai Negeri Sipil;
  2. 2) Telah mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan Perangkat Daerah tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas;
  3. 3) Jenjang pendidikan yang diikuti sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas/jabatan;
  4. 4) Kegiatan pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang;
  5. 5) Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak menggangu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  6. 6) Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  7. 7) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  8. 8) Memiliki sasaran kinerja pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik;
  9. 9) a). Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, harus memiliki: i. ijazah SD/Kejar Paket A; ii. masa kerja Golongan Juru Muda (I/a) minimal 1 (satu) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil b). Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: i. lulusan SMP/Kejar Paket B berijazah; ii. mempunyai masa kerja golongan Juru (I/c) minimal 1 (satu) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil; c). Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan tingkat Diploma atau Strata Satu/Spesialis I, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: i. lulusan SMA/Kejar Paket C berijazah; ii. mempunyai masa kerja Golongan Pengatur Muda (II/a) minimal 1 (satu) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil. d). Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan tingkat Strata Dua/Spesialis II, harus memenuhi kriteria sebagai berikut : i. lulusan Strata 1 (satu) berijazah. ii. mempunyai masa kerja Golongan Penata Muda (III/a) minimal 1 (satu) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  10. Kelengkapan Administrasi Izin Belajar: 1) Surat rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan Perangkat Daerah dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas;
  11. 2) Fotokopi atau dokumen scan surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  12. 3) Fotokopi atau dokumen scan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  13. 4) Fotokopi atau dokumen scan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  14. 5) Fotokopi atau dokumen scan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan (struktural atau fungsional);
  15. 6) Surat keterangan terdaftar sebagai murid/mahasiswa dari lembaga pendidikan dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan mengikuti pendidikan atau fotokopi kartu tanda mahasiswa (ktm);
  16. 7) Surat pernyataan tidak mengganggu tugas kedinasan;
  17. 8) Uraian pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan baik struktural maupun fungsional;
  18. 9) Fotokopi atau dokumen scan PAK (penilaian angka kredit) bagi yang menduduki jabatan fungsional);
  19. 10) Pas foto 4x6 pakaian PDH background merah, kecuali dokter berpakaian putih (sebanyak 2 lembar)
  20. Ketentuan Surat Selesai Pendidikan: 1) Pegawai Negeri Sipil;
  21. 2) Surat Selesai Pendidikan dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mempunyai ijasah setingkat lebih tinggi yang didapat sebelum menjadi PNS atau PNS yang mempunyai ijasah setingkat lebih tinggi tetapi tidak mempunyai surat izin belajar
  22. 3) Memiliki ijazah pada lembaga pendidikan yang terakreditasi oleh lembaga yang berwenang dan terdaftar di Forlap Dikti;
  23. 4) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  24. 5) Memiliki penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik;
  25. 6) Bagi yang menduduki jabatan fungsional (guru, dokter, dll) jurusan yang telah ditempuh harus relevan / linier (kecuali fungsional yang menduduki jabatan struktural);
  26. 7) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat melalu proses perekrutan Sekretaris Desa dan mempunyai ijazah dengan tingkat pendidikan minimal Strata 1 (S1) dapat diberikan Surat Selesai Pendidikan dengan ketentuan: i. Masa kerja Pegawai Negeri Sipil minimal 6 (enam) tahun ii. Telah mutasi menjadi staf fungsional umum dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun semenjak SK mutasi dikeluarkan
  27. Kelengkapan Administrasi Surat Selesai Pendidikan: 1) Surat usulan/pengantar dari kepala instansi/pimpinan Perangkat Daerah, PNS yang bersangkutan;
  28. 2) Fotokopi atau dokumen scan SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan (struktural/fungsional);
  29. 3) Fotokopi atau dokumen scan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) satu tahun terakhir;
  30. 4) Fotokopi atau dokumen scan Ijazah terakhir dan nilai transkrip;
  31. 5) Form permohonan surat selesai pendidikan;
  32. 6) Form uraian tugas kerja;
  33. 7) Surat pernyataan tidak mengganggu tugas kedinasan;
  34. 8) Surat keterangan akreditasi;
  35. 9) Pas foto 4 x 6 pakaian PDH background merah (sebanyak 2 lembar)

  1. Pemohon mengajukan permohonan aktivasi pengajuan;
  2. Fungsional Umum menyampaikan tata cara pengajuan;
  3. Pemohon mengunggah dokumen;
  4. Fungsional Umum mengecek dokumen yang diunggah pemohon;
  5. Persyaratan terpenuhi: Fungsional Umum mencetak Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan;
  6. Persyaratan tidak terpenuhi: Fungsional Umum menyampaikan status tidak memenuhi syarat;
  7. Kasubbag Pengembangan Kompetensi mengecek kebenaran naskah, memberikan paraf dan menaikkan Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan pada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  8. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memberikan paraf pada Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan;
  9. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan memberikan tanda tangan pada Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan;
  10. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur menyerahkan Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan pada Kasubbag Pengembangan Kompetensi. Kasubbag Pengembangan Kompetensi menyerahkan pada Fungsional Umum;
  11. Fungsional Umum member nomer pada Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan;
  12. Fungsional Umum memindai dan menggandakan Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan;
  13. Fungsional umum memberikan status selesai ;
  14. Fungsional Umum menyiapkan tanda terima;
  15. Pemohon mengambil Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan;
  16. Pemohon menandatangani tanda terima

1)  Layanan administrasi pengajuan adalah 5 (lima) menit;

2)  Layanan penerbitan Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan adalah 1 jam 55 menit

3)   Layanan Pengambilan Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan adalah 3 (tiga) menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat Izin Belajar / Surat Selesai Pendidikan

Petugas         :   Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Telp/fax          : (031) 3094303

 WA                : 08170200662

Email             : bkpsda@bangkalankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store