Peningkatan Kapasitas Aparatur

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Diutamakan Pejabat Eselon IV yang sudah atau sedang menyelesaikan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV;
  3. Diutamakan bagi Pejabat Eselon IV yang sudah atau sedang menyelesaikan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV pada waktu enam bulan sebelum pelaksanaan kegiatan peningkatan etos kerja;
  4. Pendidikan minimal S1 (Sarjana);
  5. Belum pernah mengikuti Diklat yang sama;
  6. Diusulkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah;
  7. Surat Perintah Tugas dari instansi pengirim;
  8. Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat terbaru dari Dokter (asli);
  9. Fotokopi 1 lembar Askes / KIS;
  10. Fotokopi 1 lembar Kartu Tanda Penduduk;
  11. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm latar belakang merah sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar: i. Pria: baju putih lengan panjang dan berdasi ii. Perempuan: baju putih lengan panjang dan bersyal
  12. Fotokopi 1 lembar SK Pangkat terakhir;
  13. Fotokopi 1 lembar SK Jabatan terakhir;
  14. Form biodata calon peserta diklat;
  15. Pakaian Selama pelatihan: i. Peserta pria: memakai baju putih lengan panjang, celana warna gelap, berdasi, dan baju batik serta kelengkapan pelatihan. ii. Peserta perempuan: memakai baju putih lengan panjang, rok warna gelap, syal, baju batik serta kelengkapan pelatihan
  16. Membawa Laptop;
  17. Membawa sepatu olahraga;
  18. Membawa sepatu hitam;
  19. Membawa obat-obatan pribadi;
  20. Membawa pakaian olahraga;

  1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan memerintahkan kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk menyusun daftar usulan calon peserta;
  2. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan kepada Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk menyusun surat dan daftar usulan calon peserta;
  3. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menyusun surat dan daftar usulan calon peserta kemudian menyerahkan kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  4. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur mengecek surat dan daftar usulan calon peserta, jika sudah sesuai maka akan memberikan paraf. Kemudian diserahkan pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. Jika tidak sesuai, surat dan daftar usulan dikembalikan pada Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk diperbaiki;
  5. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan memeriksa surat dan daftar usulan calon peserta jika sudah sesuai maka akan memberikan tanda tangan. Kemudian diserahkan pada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk segera ditindaklanjuti. Jika tidak sesuai, surat dan daftar usulan calon peserta dikembalikan pada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk diperbaiki;
  6. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur menyerahkan surat dan daftar usulan calon peserta yang sudah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan kepada Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk segera ditindaklanjuti;
  7. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menugaskan Fungsional Umum untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan;
  8. Fungsional Umum membuat surat panggilan peserta dan diserahkan kepada Kasubbid Pengembangan Kompetensi
  9. Kasubbid Pengembangan Kompetensi memeriksa surat panggilan peserta, Jika tidak ada kesalahan diparaf dan diserahkan Kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur. Jika ada kesalahan dikembalikan kepada Fungsional Umum untuk diperbaiki;
  10. abid Pengembangan Kompetensi Aparatur memeriksa surat panggilan peserta. Jika tidak ada kesalahan diparaf dan diserahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. Jika masih ada kesalahan dikembalikan untuk diperbaiki;
  11. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan memeriksa surat, jika tidak ada kesalahan ditandatangani dan diserahkan kepada Kabid Pengembangan Kopmpetensi Aparatur. Jika masih ada kesalahan dikembalikan untuk diperbaiki;
  12. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk segera mengirimkan surat panggilan peserta;;
  13. Kasubbid Pengembangan Kompetensi memerintahkan Fungsional Umum untuk segera mengirimkan surat panggilan peserta;
  14. Fungsional Umum meminta nomor ke kasubbag umum dan mencatat. Kemudian menghubungi Kasubbag Umum untuk mengirimkan surat panggilan peserta kepada Perangkat Daerah sesuai daftar Peserta melalui operator email;
  15. Kasubbag Umum memerintahkan Operator Email untuk mendistribusikan surat panggilan peserta kepada Perangkat Daerah sesuai daftar Peserta;
  16. Operator Email mendistribusikan surat panggilan peserta kepada Perangkat Daerah. Setelah itu, menyerahkan tanda terima pengiriman kepada Fungsional Umum
  17. Pengiriman Surat Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas kepada lembaga terkait
  18. Pembahasan Surat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga terkait
  19. Penerimaan Surat Balasan dari lembaga terkait
  20. Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama
  21. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama
  22. Penyiapan Daftar Hadir
  23. Pelaksanaan Kegiatan
  24. Pembayaran Biaya Fasilitasi
  25. Penerimaan Dokumen Surat Pertanggungjawaban dari lembaga terkait
  26. Penerimaan Laporan Hasil Kegiatan dari Lembaga terkait.

2 Hari

Biaya Fasilitasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas

Petugas         :   Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Telp/fax          : (031) 3094303

 WA                : 08170200662

Email             : bkpsda@bangkalankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store