Pelaksanaan Peningkatan Etos Kerja & Profesionalisme Aparatur

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pejabat Eselon IV yang sudah atau sedang menyelesaikan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV;
  3. Diutamakan bagi Pejabat Eselon IV yang sudah atau sedang menyelesaikan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV pada waktu enam bulan sebelum pelaksanaan kegiatan peningkatan etos kerja;
  4. Pendidikan minimal S1 (Sarjana);
  5. Belum pernah mengikuti Diklat yang sama;
  6. Diusulkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah;
  7. Surat Perintah Tugas dari instansi pengirim;
  8. Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat terbaru dari Dokter (asli);
  9. Fotokopi 1 lembar Askes / KIS;
  10. Fotokopi 1 lembar Kartu Tanda Penduduk;
  11. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm latar belakang merah sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar: i. Pria: baju putih lengan panjang dan berdasi ii. Perempuan: baju putih lengan panjang dan bersyal
  12. Fotokopi 1 lembar SK Pangkat terakhir;
  13. Fotokopi 1 lembar SK Jabatan terakhir;
  14. Fotokopi 1 lembar Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (bagi yang sudah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat IV);
  15. Fotokopi 1 lembar Surat Pemanggilan dan Surat Tugas Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (bagi yang sedang menyelesaikan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV);
  16. Form biodata calon peserta diklat;
  17. Pakaian Selama pelatihan: i. Peserta pria: memakai baju putih lengan panjang, celana warna gelap, berdasi, dan baju batik serta kelengkapan pelatihan. ii. Peserta perempuan: memakai baju putih lengan panjang, rok warna gelap, syal, baju batik serta kelengkapan pelatihan
  18. Membawa Laptop;
  19. Membawa sepatu olahraga;
  20. Membawa sepatu hitam;
  21. Membawa obat-obatan pribadi;
  22. Membawa pakaian olahraga;
  23. Semua peserta diwajibkan membawa alat tulis;
  24. Kuota Jumlah Peserta adalah 30 orang;
  25. Biaya pendidikan, akomodasi, konsumsi ditanggung oleh Panitia Penyelenggara sedangkan Transport PP (daerah asal ke Balai Diklat BKPSDA Kab. Bangkalan) dan uang saku Peserta ditanggung oleh Perangkat Daerah Pengirim

  1. Peserta mengumpulkan berkas administrasi:
  2. Fungsional Umum mengecek kelengkapan berkas administrasi peserta;
  3. kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur menugaskan Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk menyiapkan bahan kelengkapan pelatihan;
  4. Koordinasi awal dengan Para Narasumber;
  5. Pengiriman Surat Permintaan Narasumber;
  6. Pembahasan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Narasumber;
  7. Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama;
  8. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan;
  9. Pembuatan SK Penyelenggaraan;
  10. Penandatanganan SK Penyelenggaraan;
  11. Pengiriman daftar peserta;
  12. Penyusunan Jadwal Pemberian Materi Narasumber;
  13. Pembuatan Grup Komunikasi dan Koordinasi Via WhastApp;
  14. Pembuatan Laporan Panitia Penyelenggaraan;
  15. Pembuatan Naskah Sambutan Bupati Bangkalan;
  16. Pembuatan Daftar Hadir Peserta;
  17. Pendistribusian Bahan Kelengkapan Pelatihan;
  18. Presensi Peserta;
  19. Pelaksanaan Upacara Pembukaan;
  20. Pelaksanaan Pretest;
  21. Presensi Narasumber
  22. Pelaksanaan Pembelajaran;
  23. Pelaksanaan Postest;
  24. Penerimaan Rincian Biaya dari Narasumber;
  25. Penyerahan hardcopy Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani Pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan kepada Narasumber;
  26. Pengajuan Pencairan Dana Biaya Narasumber kepada Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan;
  27. Pelaksanaan Upacara Penutupan;
  28. Penerimaan Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani Narasumber;
  29. Pembuatan Sertifikat;
  30. Penyerahan Sertifikat;
  31. Penerimaan Dokumen Surat Pertanggungjawaban dari Narasumber;
  32. Penyerahan Dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.

1.     Layanan penerimaan dan pengecekan berkas peserta adalah 5 (lima) menit;

2.     Layanan presensi adalah 10 (sepuluh) detik;

3.     Layanan Pretest dan Postest masing-masing adalah 30 menit;

4.     Layanan Upacara Pembukaan dan penutupan masing-masing adalah 60 menit;

5.     Layanan Pembelajaran di dalam kelas adalah 10 (sepuluh) hari;

6.     Layanan Pembelajaran di luar kelas adalah 6 (enam) jam;

1.     Tidak ada biaya/gratis;

Sumber Dana yang dibayarkan untuk pelaksanaan Peningkatan Etos Kerja dan Profesionalisme Aparatur adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan melalui Pos Anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kediklatan sesuai jadwal

Petugas     Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Telp/fax     : (031) 3094303

WA            : 081231777769 

Email         : bkpsda@bangkalankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Peningkatan Etos Kerja & Profesionalisme Aparatur"