No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022
1. Layanan penerimaan dan pengecekan berkas peserta adalah 5 (lima) menit;
2. Layanan presensi adalah 10 (sepuluh) detik;
3. Layanan Pretest dan Postest masing-masing adalah 30 menit;
4. Layanan Upacara Pembukaan dan penutupan masing-masing adalah 60 menit;
5. Layanan Pembelajaran di dalam kelas adalah 10 (sepuluh) hari;
6. Layanan Pembelajaran di luar kelas adalah 6 (enam) jam;
1. Tidak ada biaya/gratis;
Sumber Dana yang dibayarkan untuk pelaksanaan Peningkatan Etos Kerja dan Profesionalisme Aparatur adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan melalui Pos Anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.Pelaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kediklatan sesuai jadwal
Petugas : Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Telp/fax : (031) 3094303
WA : 081231777769
Email : bkpsda@bangkalankab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store