Surat Pengantar Akte Kematian

  1. 1.Pengantar Rt dan Rw
  2. 2.Aslsi Kartu Keluarga
  3. 3.Asli surat keterangan Kematian
  4. 4.Foto Copy KTP 2 orang sakti
  5. 5.Surat Keterangan Pemakaman

  1. 1.Pemohon datang dengan membawa berkas pengajkuan
  2. 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.Setelah berkas di setujui, petugas mencatat di buku regrister
  4. 4.Pemohon menerima pengantar pembuatan Akte Kematian yang sudah di tanda tanagni dan di syahkan oleh kepla Desa.atau pejabata yng berwenang

10 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Pengantar Akte Kematian yang telah dilegalisasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikana secara langsung dengan mendatangi KANTOR DESA  Cisuru atau secara tertulis di tujukan kepada Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kematian"