Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. Fc KTP / KK
  3. Pas Foto 4x6 (3 lembar, latar merah)
  4. SKCK Asli (bagi memperpanjang)

  1. Membawa semua persyaratan ke balai desa
  2. Datang sendiri ke polsek

1 jam 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"