Pengantar Perekaman KTP

  1. Pemohon berusia minimal 17 tahun
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas . Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. Petugas memberikan Surat Pengantar Permohonan Rakam E-KTP lengkap dengan tandatangan Kepala Desa
  5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP

  1. Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
  • Kasi Pemerintahan
  • Kepala Seksi Terkait
  • Sekretaris Desa
  • Kepala Desa 
  1. Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
  • Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung) 
  • Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan) 
  • Telepon : 02825291030 / 0823-2710-3008
  • Email : pemerintahdesabuntu@gmail.com
  • LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Perekaman KTP"