PM 1 Surat Keterangan Perubahan Nama

No. SK: 21

  1. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
  2. Fotocopy Identitas Pemohon yang lainnya sesuai persyarakatan
  3. Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar Perubahan Nama atau identitas pemohon yang lain/beda yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat Pengantar Keterangan Perubahan nama atau Identitas yang telah di tandatangani oleh Lurah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM. 1 Surat Keterangan Perubahan Nama Atau indentitas

Pengaduan Pelayanan dapat disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan atau bisa menghubungi kasi kesra melalui WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PM 1 Surat Keterangan Perubahan Nama "