Pelaksanaan Penilaian Potensi & Kompetensi (Talentpool) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama & Jabatan Administrator.

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Peserta Talent Pool Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  2. Peserta Talent Pool Jabatan Administrator, sedang menduduki Jabatan Administrator;
  3. Berusia paling tinggi 57 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan berusia 56 tahun untuk Pejabat Administrator;
  4. Peserta Belum Pernah mengikuti penilaian baik di instansi BKN maupun lembaga Assessment;
  5. Peserta Belum pernah mengikuti Talentpool dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelumnya;
  6. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  7. Peserta (Talentpool) hadir sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
  8. Peremajaan (Updating) data peserta dalam SAPK;
  9. Registrasi online melalui alamat http://talentpool.bkn.go.id;
  10. Unggahan 3 (tiga) formulir, yaitu form Daftar Riwayat Hidup, Questionnare Competency (Q-Comp), dan Critical Incident (CI) melalui alamat talentpool.bkn.go.id;
  11. Kartu BPJS Kesehatan;
  12. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
  13. Kartu Pegawai (Karpeg) asli dan fotokopi;
  14. Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 5 (tiga) lembar;
  15. Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 2 (tiga) lembar.
  16. Kuota Peserta ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara;

  1. Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDA melakukan proses seleksi calon peserta pada daftar nominatif Pejabat;
  2. Kepala BKPSDA menyerahkan draft usulan peserta kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk membuat usulan peserta penilaian potensi dan kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dan Administrator kepada BKN;
  3. Kabid Menugaskan Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk membuat surat usulan Peserta Talent Pool kepada BKN;
  4. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menyusun surat usulan peserta Talent Pool, kemudian menyerahkannya kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  5. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memeriksa surat usulan peserta Talent Pool. Jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kepala BKPSDA Jika belum setuju dikembalikan untuk diperbaiki;
  6. Kepala BKPSDA memeriksa surat usulan peserta Talent Pool, jika sudah sesuai ditandatangani dan diserahkan kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur Jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki;
  7. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur menyerahkan daftar peserta Talent Pool kepada Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk ditindaklanjuti dan segera mempersiapkan pelaksanaan Talentpool;
  8. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menugaskan Fungsional Umum untuk mempersiapkan pelaksanaan Talent Pool dan membuat surat panggilan peserta serta surat tugas;
  9. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menugaskan Fungsional Umum untuk fasilitasi pengunduhan 3 (tiga) formulir, yaitu form Daftar Riwayat Hidup, Questionnare Competency (Q-Comp), dan Critical Incident (CI) melalui alamat http://talentpool.bkn.go.id;
  10. Fungsional Umum membuat surat pemanggilan dan surat tugas peserta Talent Pool dan diserahkan kepada Kasubbid Pengembangan Kompetensi;
  11. Kasubbid Pengembangan Kompetensi memeriksa draft surat pemanggilan dan surat tugas peserta, Jika tidak ada kesalahan diparaf dan diserahkan Kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur. Jika ada kesalahan dikembalikan kepada Fungsional Umum untuk diperbaiki;
  12. Kabid Pengembangan memeriksa draft surat pemanggilan dan surat tugas. Jika tidak ada kesalahan diparaf dan diserahkan kepada Kepala BKPSDA. Jika masih ada kesalahan dikembalikan untuk diperbaiki;
  13. Kepala BKPSDA memeriksa surat pemanggilan dan surat tugas peserta, jika tidak ada kesalahan ditandatangani/paraf dan diserahkan kepada Kabid Pengembangan Kopmpetensi Aparatur untuk dinaikkan pada Sekretaris Daerah. Jika masih ada kesalahan dikembalikan untuk diperbaiki;
  14. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur memerintahkan Kassubid Pengembangan Kompetensi untuk segera mengirimkan surat pemanggilan peserta dan 3 (tiga) formulir, yaitu form Daftar Riwayat Hidup, Questionnare Competency (Q-Comp), dan Critical Incident (CI);
  15. Kasubbid Pengembangan Kompetensi memerintahkan Fungsional Umum untuk segera mengirimkan surat dan 3 (tiga) formulir, yaitu form Daftar Riwayat Hidup, Questionnare Competency (Q-Comp), dan Critical Incident (CI);
  16. Fungsional Umum meminta nomor ke kasubbag umum dan mencatat serta menggandakan surat, membuat tanda terima. Kemudian menghubungi Kasubbag Umum untuk mengirimkan surat kepada Perangkat Daerah sesuai daftar Peserta;
  17. Kasubbag Umum memerintahkan Caraka untuk mendistribusikan surat kepada Perangkat Daerah;
  18. Caraka mendistribusikan surat kepada Perangkat Daerah. Setelah itu menyerahkan tanda terima pengiriman kepada Fungsional Umum;
  19. Peserta mengumpulkan berkas administrasi;
  20. Fungsional Umum mengecek kelengkapan berkas administrasi dan 3 (tiga) formulir yang sudah terisi, yaitu form Daftar Riwayat Hidup, Questionnare Competency (Q-Comp), dan Critical Incident (CI);
  21. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menugaskan Fungsional Umum untuk mengecek updating data peserta pada SAPK di Bidang Mutasi. Jika belum terupdate maka untuk diperbaiki/diupdate, Jika sudah terupdate segera lakukan fasilitasi pendaftaran online;
  22. Fungsional Umum melakukan fasilitasi pendaftaran online peserta melalui alamat http://talentpool.bkn.go.id;
  23. Fungsional umum mencetak Kartu Peserta, Form Kontrol dan Akun Ujian melalui alamat http://talentpool.bkn.go.id;
  24. Kepala BKPSDA memerintahkan Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur dan tim untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi peserta di BKN pada pelaksanaan Talentpool;
  25. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur dan tim melakukan pendampingan dan fasilitasi peserta di BKN pada pelaksanaan Talentpool;
  26. Tim Pengembangan Kompetensi Aparatur melakukan fasilitasi cek in kehadiran peserta dan menyerahkan berkas administrasi, Surat Tugas, SPPD dan hardcopy 3 (tiga) formulir yang sudah terisi, yaitu form Daftar Riwayat Hidup, Questionnare Competency (Q-Comp), dan Critical Incident (CI) peserta kepada panitia BKN
  27. Panitia BKN memberikan tanda pengenal peserta dan form kontrol untuk didistribusikan pada peserta;
  28. Tim Pengembangan Kompetensi Aparatur mendistribusikan tanda pengenal peserta dan form control;
  29. Peserta mengikuti setiap tahapan talentpool sesuai jadwal;
  30. Peserta mengumpulkan form kontrol pada Panitia BKN setelah selesai talentpool.

1.     Layanan Administrasi pengumpulan berkas adalah 3 (tiga) menit;

2.     Layanan Administrasi pendistribusian 3 (tiga) formulir dan rundown jadwal adalah 3 (tiga) menit;

3.     Layanan Pengumpulan dan Pengiriman 3 (tiga) formulir ke Badan Kepegawaian Negara adalah 5 (lima) menit;

4.     Layanan Presensi adalah adalah 10 (sepuluh) detik;

5.     Jangka waktu Pelaksanaan Talentpool Setiap Peserta adalah 2 (dua) hari;

6.     Layanan pendampingan dan fasilitasi talentpool adalah 2 hari

Jangka waktu penyelesaian pekerjaan penyusunan laporan hasil talentpool dari Badan Kepegawaian Negara selambat-lambatnya delapan bulan setelah pelaksanaan talentpool.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penilaian Potensi dan Kompetensi Talentpool Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator sesuai jadwal

Petugas     :   Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Telp/fax      : (031) 3094303

WA             : 081231777769

Email         : bkpsda@bangkalankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penilaian Potensi & Kompetensi (Talentpool) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama & Jabatan Administrator."