Pelayanan permohonan Surat Nikah / Andon Nikah

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kk dan KK ASLI
  3. Membawa foto copy KTP
  4. berkas persyaratan pendukung dari KUA

  1. Pemohon datang dengan membawa Pengantar RT/RW dan berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar maka permohonan akan di kembalikan untuk di lengkapi, jika berkas/dokumen lengkap dan benar maka akan di proses lebih lanjut
  3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku regsiter
  4. petugas memberikan surat pengantar permohonan surat nikah/andon nikah yang sudah di tandatangani kepala desa
  5. petugas mengarahkan pemohon ke kecamatan atau ke KUA untuk proses lebih lanjut

10 menit penelitian dan pembuatan surat permohonan andon nikah

5 menit registrasi dan ttd kades

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Surat Nikah/Andon Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan Surat Nikah / Andon Nikah"