Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

No. SK: HK.02.02.34B.34B4.01.23.52

  1. Persyaratan mengikuti sistem OSS, e-esertifikasi.pom.go.id

  1. Untuk Sarana produksi Mikro Kecil • Evaluasi kelengkapan • Penerimaan berkas lengkap dan evaluasi berkas dan sesuai • Penerbitan Ijin Penerapan CPPOB dikeluarkan oleh Kepala Loka POM di Kota Palopo
  2. Untuk sarana produksi pangan skala menengah: • Evaluasi kelengkapan berkas • Audit sarana secara online/onsite • Evaluasi dokumen • Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPTP) • Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP • Evaluasi TPTP dan sesuai • Penerbitan surat (closed inspection) dan Izin Penerapan CPPOB • Penerbitan Izin Penerapan CPPOB dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
  3. Untuk sarana produksi pangan skala besar: • Evaluasi kelengkapan berkas • Audit sarana secara online/onsite Evaluasi dokumen • Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPTP) • Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP • Evaluasi TPTP dan sesuai • Penerbitan surat (closed inspection) dan Izin Penerapan CPPOB • Penerbitan Izin Penerapan CPPOB dikeluarkan oleh Kepala Badan

10 Hari Kerja sejak dokumen diterima

Tidak dipungut biaya

Izin penerapan CPPOB

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada 08114120533

3)   Surat elektronik/ email : loka_palopo@pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08114120533