Pengantar Kuasa Waris

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. A . Persyaratan Teknis :
  3. 1. Memiliki Hubungan Silsilah Keluarga dengan yang bersangkutan
  4. 2. Gambar Skema Silsilah Hubungan Keluarga
  5. B. Persyaratan Administras :
  6. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar untuk :
  7. a. Foto Copy Kartu Keluarga yang Bersangkutan
  8. b. Foto Copy Kartu Keluarga penerima kuasa
  9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar untuk :
  10. A. Foto Copy EKTP yang bersangkutan
  11. b. Foto Copy EKTP penerima kuasa
  12. c. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi-saksi
  13. Foto Copy Akte Kematian yang bersangkutan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  14. Materai Rp6000 sebanyak 4 lembar
  15. Foto copy Buku Nikah (Alm.) (Jika tidak ada buku nikah Alm.,silakan untuk berkonsultasi ke Pengadilan Agama)

  1. Salah 1 pihak calon ahli waris dan kuasa waris membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang ada dan ditentukan untuk dibawa ke bagian front desk pelayanan
  2. staf pelayanan menerima dan memeriksa berkas sembari melakukan wawancara kepada pihak calon ahli waris dan kuasa waris
  3. Apabila sesuai dan benar dengan data yang telah dicek maka akan segera di lakukan pengetikan surat tersebut, kemudian hasil surat dan persyaratan berkas akan dicek kembali oleh Kasie yang berwenang untuk diberikan paraf. Kemudian surat keterangan beserta dengan berkas dibawa ke Lurah untuk ditandatangani sesuai dengan data yang sudah benar.
  4. Surat keterangan selesai dan diberikan kepada warga yang bersangkutan

120 menit waktu diperlukan untuk proses awal, verifikasi, pembuatan waris, pengecekan data, paraf dan tanda tangan berkas hingga selesai.

Gratis

Surat Keterangan Kuasa Waris yang diketik di kertas F4, dan di tandatangani oleh Lurah dan distempel basah

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE