Surat keterangan \pindah

No. SK: 800/004/SK/CPC-2022

  1. Permohonan dari kantor wali nagari
  2. Membawa Foto copy Kartu keluarga

  1. Masyarakat datang ke kantor wali nagari oleh wali nagarimendapatkan permohonan surat pindah yang di tanda tangani
  2. Maasyarakat datang ke kantor camat dengan membawa syarat yang diperlukan
  3. Surat pindah dari wali nagari di registrasi dan di tanda tangani oleh camat
  4. Pengurusan surat pindah selsesai

5 menit menerima bahan dari pengguna layanan

10 menit mengetik surat pindah

10 menit meminta tanda tangan atasan

5 menit penyerahan bahan

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

MEDIA ONLINE DAN OFFLINE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan \pindah"