Surat Pelayanan Waris

No. SK: 21

  1. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
  2. Surat Pernyataan Waris
  3. Fotocopy Identitas waris (KTP dan Kartu Keluarga)

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar Keterangan Waris yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat Keretangan Waris yang telah di tandatangani oleh Lurah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM 1 Keterangan Waris

Pengaduan Pelayanan dapat disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan hubungi kasi Pemerintahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pelayanan Waris"