Layanan Penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

No. SK: HK.02.02.34B.34B4.01.23.52

  1. Persyaratan mengikuti sistem OSS, e-sertifikasi.pom.go.id

  1. Permohonan melalui OSS (Online Single Submission)
  2. Evaluasi kelengkapan
  3. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai
  4. Audit Sarana (Online/Onsite)
  5. Kriteria penerbitan Lampiran PB UMKU: • Perizinan (Kesesuaian NIB, Alamat dan KBLI) dan PJT tidak sesuai dilakukan penolakan • Perizinan (Kesesuaian NIB, Alamat dan KBLI) dan PJT sesuai (tidak diperlukan perbaikan) dilakukan Penerbitan Lampiran PB UMKU • Jika terdapat kekurangan diluar Perijinan (Kesesuaian NIB, Alamat dan KBLI) dilakukan Penerbitan surat permintaan perbaikan (TPTP) dan tetap dilakukan Penerbitan Lampiran PB UMKU • Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP • Penerbitan surat (closed inspection)

Jangka waktu pelayanan Penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik untuk sarana importir/pemberi kontrak sejak berkas diterima sampai dengan terbit rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik melalui sistem OSS

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penotifikasi Kosmetik

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada 08114120533

3)   Surat elektronik/ email : loka_palopo@pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082346532106