Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Akte KELAHIRAN

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kk dan KK ASLI
  3. Membawa foto copy KTP Kedua orang tua
  4. foto copy surat nikah
  5. Surat keterangan lahir dari bidan/RS
  6. Foto copy ktp dua orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa pengantar rt/rw dan berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan di tolak dan berkas akan di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan di proses lebih lanjut
  3. Setelah berkas di setujui petugas mencatat di buku register
  4. Petugas memberikan surat pengantar permohonan pembuatan akta kelahiran dan surat keterangan lahir dari desa yg sudah di ttd kades
  5. petugas mengarahkan pemohon ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut

5 Menit penelitian berkas

5 menit pembuatan surat pengantar permohonan akte kelahiran

5 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Akte KELAHIRAN"