Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

No. SK: HK.02.02.34B.34B4.01.23.52

  1. Persyaratan mengikuti sistem OSS, e-sertifikasi.pom.go.id

  1. Permohonan melalui OSS setelah mempunyai NIB dan memilih PBUMKU
  2. Evaluasi kelengkapan
  3. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai
  4. Audit Sarana (Online/Onsite)
  5. Tidak diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan Rekomendasi
  6. Diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan surat permintaan perbaikan (TPTP)
  7. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP
  8. Penerbitan surat (closed inspection) dan rekomendasi

Penerbitan Surat Keterangan Pemenuhan Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) Golongan B

  • 3 HK sejak diterbitkan Surat Closed Inspection,
  • 35 HK Clock On sejak berkas diterima sampai dengan terbit rekomendasi melalui sistem OSS (untuk Penerbitan Surat Keterangan Pemenuhan Aspek CPKB)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada 08114120533

3)   Surat elektronik/ email : loka_palopo@pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08114120533